Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan, belanja, pembiayaan, akuntansi, pelaporan, dan pengelolaan barang milik daerah.
Pelaksanaan koordinasi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, dan pengendalian barang milik daerah agar tercapai efisiensi aset.
Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang transparan sebagai wujud pertanggungjawaban APBD.
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas capaian kinerja pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.
Penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan internal Badan.