Melaksanakan, membina dan mengendalikan belanja dan pengelolaan kas Daerah, serta pemrosesan, penerbitan, pengujian dan pendistribusian SP2D dan pelaksanaan pengelolaan anggaran belanja PPKD.
Fungsi Bidang
Penyusunan rencana, program dan kegiatan bidang perbendaharaan.
Pengkajian dan mempelajari ketentuan, peraturan, kebijakan dan pedoman yang berhubungan dengan bidang tugas.
Pelaksanaan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan informasi anggaran sumber dana dan pendapatan dan belanja Daerah.
Pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank atau lembaga lain yang ditunjuk.
Penyimpanan uang Daerah.
Pelaksanaan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran atas beban rekening kas umum Daerah.
Pelaksanaan tugas selaku kuasa BUD sesuai ketentuan.
Pelaksanaan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas terhadap bawahan.
Pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.