Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2022
Bidang Pajak Daerah Lainnya
Tugas Pokok
Membantu Kepala Badan dalam pelaksanaan pemungutan pajak Daerah, yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, dan pajak air tanah serta pengelolaan dana transfer.
Fungsi Bidang
- Penyusunan rencana, program dan kegiatan bidang pajak Daerah lainnya.
- Pengelolaan pendaftaran wajib pajak Daerah.
- Pelayanan pendaftaran dan pendataan serta pengadministrasian objek dan subjek pajak Daerah.
- Pengelolaan penagihan dan pelaporan pajak Daerah.
- Pengelolaan perhitungan dan penerbitan dokumen-dokumen ketetapan pajak Daerah.
- Pelaksanaan dan pengkoordinasian pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
- Pengelolaan administrasi dana transfer dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan/atau Daerah lain.
- Pelaksanaan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas terhadap bawahan.
- Pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.