Situs Resmi BPKPD Kabupaten Lamandau

Peraturan Bupati Lamandau Nomor 35 Tahun 2022

Bidang Anggaran

Tugas Pokok

Merumuskan kebijakan sistem penganggaran, penerapan sistem aplikasi penganggaran, penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, penyusunan pedoman pelaksanaan APBD, pelaksanaan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan APBD dan merumuskan kebijakan pengelolaan keuangan Daerah.

Fungsi Bidang

  • Penyusunan rencana, program dan kegiatan bidang anggaran.
  • Penyusunan analisis perkembangan perekonomian nasional dan regional sebagai asumsi dasar kerangka ekonomi makro Daerah serta analisis dampak terhadap perekonomian Daerah.
  • Penyusunan dan penyiapan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD.
  • Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi terkait penyampaian evaluasi rancangan peraturan Daerah tentang APBD.
  • Penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan APBD.
  • Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terkait penyusunan RKA SKPD.
  • Penyusunan pengesahan DPA SKPD.
  • Pelaksanaan administrasi atas pelaksanaan APBD.
  • Pelaksanaan analisis, evaluasi atas pelaksanaan APBD.
  • Pelaksanaan pengkajian dan evaluasi penerapan sistem informasi penganggaran.
  • Evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas terhadap bawahan.
  • Pembinaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Subbidang Penyusunan Anggaran
Subbidang Pelaksanaan Anggaran
Hubungi Kami